Nasional . 03/01/2025, 18:36 WIB
Dari 13 tersangka itu, enam tersangka General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, mereka yakni TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk, yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Kejagung menyangkakakn para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com