MEGAPOLITAN . 03/01/2025, 07:38 WIB
Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Sementara, tersangka Iwan dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan. Pekan depan, penyidik akan kembali memanggil Iwan dan MFM sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com