Ini Profil 4 Mahasiswa UIN Yogyakarta yang Gugat Presidential Threshold ke MK: 32 Kali Ditolak, yang ke-33 Berhasil

fin.co.id - 03/01/2025, 22:04 WIB

Ini Profil 4 Mahasiswa UIN Yogyakarta yang Gugat Presidential Threshold ke MK: 32 Kali Ditolak, yang ke-33 Berhasil

Gugatan Presidential Threshold ke MK diajukan 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna--

"Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan. Pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara di Fakultas Syariah dan Hukum," ujar Ali Sodikin.

UU Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Seperti diberitakan, pada Kamis, 2 Januari 2024, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Rizal Husen
Penulis