fin.co.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat kader gagal PDIP Harun Masiku. Ronny diperiksa terkait dengan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku kurang lebih lima jam setengah, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.
"Hari ni saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan, Jumat 3 Januari 2025.
Ronny diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selama pemeriksaan itu, kata dia, didirnya diberondong dengan 22 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata dia.
Diketahui, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly usai Harun menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, Hasto diduga merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA). “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Baca Juga
(Ayu)