Polri Pecat Dua Oknum Polisi Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP

fin.co.id - 02/01/2025, 14:09 WIB

Polri Pecat Dua Oknum Polisi Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP

Markas Polda Metro Jaya. Foto; Dok Antara

fin.co.id - Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut.

Polri terus memastikan proses ini berjalan transparan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri serius mengusut kasus ini. "Prosesnya dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, dengan pengawasan dari Kompolnas," ujarnya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat sangat jelas. Mereka menegaskan, anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polri berjanji akan menjaga transparansi dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan ini.

Dua Polisi Dipecat, Sidang Lanjutan Terhadap Oknum Lain

Dua oknum polisi, termasuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap WN Malaysia di DWP.

"Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua terduga," jelas Brigjen Trunoyudo.

Selain Donald, oknum polisi lainnya yang terlibat adalah Y dan M. Sidang etik terhadap Y juga menghasilkan keputusan yang sama, yakni pemecatan.

Sementara sidang lanjutan terhadap M dijadwalkan pada 2 Januari 2025. Keputusan akhir mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah sidang terhadap M selesai.

Polri berkomitmen untuk terus mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis