News . 02/01/2025, 16:28 WIB
fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi ringan hingga berat kepada 2 hakim dan 3 staf Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemberian hukuman tersebut terkait dengan kasus vonis bebas terhadap terpidana kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Yanto menyebut R yang merupakan hakim, pernah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa R ini melakukan pelanggaran disiplin berat, dan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun.
Kemudian, pegawai PN Surabaya yang berinisial RA, Y, dan UA juga diberikan sanksi berat.
Ketiganya, dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Sementara, hakim berinisial D, yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surabaya, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin ringan dan dijatuhi sanksi ringan berupa peryataan tidak puas secara tertulis.
Kedua hakim tersebut, baik yang berinisial R maupun D, menurut informasi yang dihimpun merujuk pada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dan mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. (AYU/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com