fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisa soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan menyebut bahwa ada beberapa harta yang tidak dilaporkan Dedy pada LHKPN.
"Sudah lapor, sudah dianalisa ada beberapa harta tidak dilaporkan. Sekarang masuk proses riksa," ujar Pahala kepada wartawan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan bahwa Dedy Mandarsyah akan segera dimintai klarifikasi atas aset yang tak ia laporkan ke KPK.
"Iya nanti diklarifikasi lagi cari data tambahan," kata Pahala.
Namun, Pahala belum mengetahui kapan Dedt bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum dijadwal, segera sih," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, KPK menelusuri soal adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan analisis LHKPN Dedy Mandarsyah tersebut.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK mencari tahu kebenaran terhadap aset yang dilaporkan.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, diantaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan," kata Budi dalam keterangan resminya, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, KPK pun menelusuri beberapa harta milik Deddy yang diduga belum dilaporkan.
Sebagai informasi, dalam laporan LHKPN Deddy memiliki harta senilai Rp9,4 miliar.
Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah baru-baru ini menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada, Senin, 16 Desember 2024, Deddy memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar.