fin.co.id - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat imbas kasus pemerasan warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project atau DWP.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, Kombes Donald Simanjuntak berdasarkan hasil sidang etik.
"Sidang ini untuk tiga orang, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.
Selain Dirnarkoba, Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya juga dikenakan sanksi PTDH.
Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan karena sidang diskors dan akan dilanjutkan besok 2 Januari 2025.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujarnya.
Sidang berlangsung sejak Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB.
Usai dijatuhi PTDH, kedua polisi tersebut mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelasnya. (*)