Ekonomi

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Rumah Mewah Hingga Kapal Pesiar

Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, seperti rumah mewah, jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Barang kebutuhan sehari-hari tetap aman.

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Rumah Mewah Hingga Kapal Pesiar
Tarif PPN naik

Kapal pesiar dan yacht yang dirancang untuk pengangkutan orang dan tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Selain PPN 12 persen, kapal pesiar mewah ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.

Pemerintah memastikan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang tersebut. Untuk barang dan jasa selain kategori mewah, tarif PPN tetap 11 persen, sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. (Anisha/DSW)

Berita Terkait