Polisi di Tangerang Temukan 17 Kilogram Sabu dari Tiga Orang Pengedar Narkoba

fin.co.id - 31/12/2024, 15:08 WIB

Polisi di Tangerang Temukan 17 Kilogram Sabu dari Tiga Orang Pengedar Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat Menggelar Konfrensi Pers Kasus Peredaran 17 Kilogram Sabu. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 17,7 Kilogram dan 40 butir pil ekstasi. Tiga orang tersangka yakni SP (44), BJ (41) dan OD (27), berhasil diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap selama periode November 2024.

"Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri,  Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," terang Zain saat Pemusnahan barang bukti (BB) Sabu 17,7  Kilogram dan puluhan butir ekstasi di Tangerang, dikutip Selasa 31 Desember 2024.

Ia menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang.

"Tiga tersangka berhasil diamankan Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost," ungkapnya.

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

"Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung," bebernya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi  menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis