News . 31/12/2024, 19:35 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan kasus Alexander Marwata.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kasus Alexander Marwata dalam proses penyidikan.
"Alexander Marwata baru langkah penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 31 Desember 2024.
Diterangkannya, kasus Alexander Marwata merupakan sebuah perilaku etik yang menjadi pidana.
"Karena gini, Alex Mawarta itu tuduhannya Pasal 36 Pasal 36 adalah, sebuah prilaku etik yang menjadi perbuatan pidana," terangnya.
Sebelumnya, terakhir salah satu saksi yang diperiksa adalah Pahala Nainggolan. Ia diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik.
"Klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai jam 10.00 WIB dan selesai klarifikasi/permintaan keterangan jam 16.53 WIB," katanya, Selasa 29 Oktober 2024.
Pahala disebut diberondong 30 pertanyaan saat pemeriksaan.
"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," sebutnya.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro tidak sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala diperiksa bersama satu karyawan KPK lainnya.
"Masih diklarifikasi oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," katanya kepada disway.id, Senin 28 Oktober 2024.
"Satu orang pegawai KPK lainnya," lanjutnya. (Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com