- Penyelidikan: 2.316 perkara
- Penyidikan: 1.589 perkara
- Penuntutan: 2.036 perkara
- Upaya hukum 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali
Selain itu, Kejagung turut menangani perkara tindak pidana perpajakan. Rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 73 perkara
- Eksekusi: 51 perkara
- Upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Sedangkan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 51 perkara
- Eksekusi: 35 perkara
- Upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Sedangkan untuk perkara tindak pidana cukai dengan rincian sebagai berikut:
- Penuntutan: 157 perkara
- Eksekusi: 131 perkara
- Upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462.
Selanjutnya, jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424.