Nasional . 31/12/2024, 12:01 WIB

Dimutasi Imbas Kasus DWP, KPK Sebut Eks Direktur Reserse Narkoba PMJ Donald P. Simanjuntak Belum Pernah Lapor LHKPN

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kombes Donald P. Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini terungkap setelah tim KPK melakukan penelusuran pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Donald wajib melaporkan kekayaan sejak menjabat Kapolres Samosir pada 2016. Namun, hingga kini laporan tersebut belum juga diserahkan kepada lembaga antirasuah itu.

Budi Prasetyo menegaskan pentingnya kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan.

Ia juga mengingatkan agar Donald segera melaporkan LHKPN kepada KPK. "KPK mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, seiring dengan semangat Kapolri dalam pencegahan korupsi," ujar Budi.

Mutasi Kombes Donald P. Simanjuntak juga menjadi perhatian publik. Dalam Surat Telegram Nomor 2776/XII/Kep.2024, tertanggal 29 Desember 2024, Donald dimutasi dan kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri.

Posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya di Bareskrim Polri.

Mutasi ini diduga terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat di Polda Metro Jaya, termasuk dalam insiden yang terjadi di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP). (AYU/DSW)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com