BPOM memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur.
Sementara itu, di Jawa Barat dan Jawa Tengah, kasus ini ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
6. Ancaman Pidana bagi Pelaku
Menurut Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. (Anisha/DSW)