BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,9 M yang Beredar di 4 Provinsi Pulau Jawa

fin.co.id - 31/12/2024, 09:10 WIB

BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,9 M yang Beredar di 4 Provinsi Pulau Jawa

Konferensi pers temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya BPOM (tangkapan layar)

BPOM memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur.

Sementara itu, di Jawa Barat dan Jawa Tengah, kasus ini ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

6. Ancaman Pidana bagi Pelaku

Menurut Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. (Anisha/DSW)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID