fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam operasi intensif yang dilakukan pada Oktober-November 2024, BPOM menemukan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp8,9 miliar di empat provinsi di Pulau Jawa.
1. Empat Provinsi Jadi Pusat Peredaran Kosmetik Ilegal
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, temuan kosmetik ilegal tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Jawa Barat mencatatkan temuan terbanyak dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar, diikuti Jawa Timur dengan lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar.
Baca Juga
- Kementerian ATR/BPN Tinjau PELATARAN di Sidoarjo, Wamen Ossy: Meningkatkan Layanan Pertanahan untuk Masyarakat
- Bantu Pengrajin Lokal, Gedung Bupati Tangerang Jadi Tempat Promosi Produk UMKM
2. 2355 Item Kosmetik Ilegal Beredar
Dalam pengawasan ini, BPOM menyita 2355 item atau sekitar 205.400 produk kosmetik ilegal.
Sebagian besar produk ini berasal dari impor ilegal, terutama dari Tiongkok, namun ada juga produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
3. Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM menemukan bahwa produk-produk ini mengandung bahan berbahaya yang dilarang, seperti merkuri dan rhodamin B.
Selain itu, beberapa produk tidak hanya berupa kosmetik jadi, tetapi juga bahan baku obat dan krim ilegal yang dicampur dengan bahan obat, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, dan steroid.
4. Kosmetik Ilegal Beredar Melalui E-Commerce
Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak produk kosmetik ilegal ini dipasarkan secara online, terutama melalui platform e-commerce.
Baca Juga
- Pro Kontra Indonesia Gabung BRICS, Kadin: Indonesia Mesti Maju
- IATPI dan Politeknik PU Tandatangani Perjanjian Kerjasama untuk Pengembangan SDM dan Kelembagaan
Hal ini memudahkan distribusi produk berbahaya kepada konsumen tanpa pengawasan yang memadai.
5. Penindakan dan Sanksi Terhadap Pelaku
BPOM memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur.
Sementara itu, di Jawa Barat dan Jawa Tengah, kasus ini ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
6. Ancaman Pidana bagi Pelaku
Menurut Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. (Anisha/DSW)