Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI, Masuk Golongan Fakir Miskin

fin.co.id - 29/12/2024, 13:40 WIB

Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI, Masuk Golongan Fakir Miskin

Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI, Masuk Golongan Fakir Miskin

fin.co.id- Vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terus menuai sorotan publik. Pasalnya, Harvey terlibat dalam kasus mega korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Meskipun kasusnya melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, vonis hukuman yang diterima Harvey jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara.

Keringanan hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan kejahatan besar ini membuat publik menggali lebih dalam tentang kehidupan pribadi Harvey Moeis. Salah satu hal yang mencuri perhatian adalah soal BPJS milik Harvey dan istrinya, Sandra Dewi.

Ferry Irwandi, seorang netizen, membagikan tangkapan layar yang menunjukkan status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pasangan selebritas ini diduga terdaftar dalam BPJS PBI Kelas 3, yang merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat fakir miskin dan yang tidak mampu membayar iuran.

BPJS PBI Kelas 3: Program untuk Warga Tidak Mampu

BPJS PBI Kelas 3 merupakan program yang dikhususkan untuk warga yang tidak mampu, dan iurannya ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui anggaran yang berasal dari pajak. Program ini diperuntukkan bagi mereka yang tergolong miskin atau tidak mampu membayar iuran BPJS. Namun, muncul pertanyaan besar terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dikenal sebagai pasangan kaya raya, mengapa mereka terdaftar dalam program ini?

Ferry Irwandi menuliskan di unggahannya:“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis Ferry, dikutip pada Minggu (28/12/2024).

Reaksi Netizen Soal BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Unggahan Ferry Irwandi langsung memicu beragam reaksi dari netizen. Banyak yang merasa heran dengan keberadaan pasangan selebritas ini dalam program BPJS PBI, mengingat status sosial mereka yang tergolong kaya. Beberapa komentar yang muncul di antaranya adalah:

“Pantesan hukumannya ringan. Pasti moral dari hakim tidak tega kalau terlalu lama dihukum, secara mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan,” tulis seorang netizen dengan nada sindiran.

“Kalau KTP mereka Jakarta, mereka otomatis dibayar dari APBD dengan fasilitas PBI itu. Jadi bukan karena miskin, tapi karena mereka gak daftar BPJS. Justru ini PR dari BPJS gimana caranya orang kaya mau bayar BPJS supaya gak PBI lagi,” timpal netizen lainnya, menunjukkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan program tersebut.

Pertanyaan Besar Tentang Penyalahgunaan Program BPJS PBI

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyalahgunaan BPJS PBI oleh individu yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pendaftaran BPJS, yang memungkinkan orang dengan status ekonomi tinggi mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka terima.

Sebagai informasi, BPJS PBI Kelas 3 seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, sesuai dengan data dari Dinas Sosial yang mengelola program ini. Namun, dengan adanya kasus seperti ini, banyak yang mendesak adanya reformasi dalam sistem pendaftaran BPJS untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.

Ari Nur Cahyo
Penulis