fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Megawati akan dilakukan jika keterangan dari Ketua Umum PDIP itu diperlukan untuk melengkapi penyidikan.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan, dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Desember 2024.
Kewenangan Penyidik
Tessa menambahkan bahwa proses pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik.
"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, jadi tidak keluar dari situ," tegasnya.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap dua individu terkait kasus ini melalui Surat Keputusan (SK) No. 1757 Tahun 2024.
Baca Juga
Kedua individu tersebut adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Yasonna Laoly, anggota DPR Fraksi PDIP.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri sempat memberikan pernyataan tegas terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis pada Kamis (12/12/2024), Megawati menyatakan akan mengambil sikap jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya gak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ungkap Megawati.
Pernyataan ini memicu beragam respons, mengingat Megawati selama ini dikenal sebagai figur yang sangat melindungi para kadernya.
Namun, KPK tetap menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan, termasuk pemanggilan saksi, berdasarkan kebutuhan penyidikan yang obyektif.