Selain itu, hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar.
Bila tak dibayar maka akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Bila uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan dirampas serta dilelang untuk mengganti kerugian.
Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, sisanya akan diganti dengan hukuman penjara.