fin.co.id- Seorang oknum polisi berinisial DS kini tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
DS mengklaim bahwa dirinya hanya berniat untuk melerai keributan yang terjadi antara korban, SA, dan empat pelaku lainnya. Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa DS turut terlibat dalam insiden tersebut.
Pengeroyokan yang melibatkan DS dan empat pelaku lainnya terjadi di Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni, pada Jumat (20/12/2024), sekitar pukul 00.30 WIT. Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, mengonfirmasi penahanan lima pelaku, termasuk DS, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kronologi Pengeroyokan di Kafe Cenderawasih
Menurut keterangan polisi, awalnya DS berniat untuk melerai pertikaian yang terjadi di lokasi. Namun, setelah terjadi keributan, DS terlibat dalam pemukulan terhadap korban satu kali. "Awalnya niat DS meleraikan pertikaian itu, namun karena jatuh, yang bersangkutan melakukan pemukulan sebanyak satu kali," ujar Ipda Ilham, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Pada saat kejadian, DS diketahui berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Selain itu, para pelaku diketahui menggunakan berbagai benda, seperti kepalan tangan, batu, dan balok kayu untuk menganiaya korban.
Penyelidikan Lanjutan dan Proses Hukum Terhadap DS
Kapolres Teluk Bintuni dan pihak Propam Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap DS setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Propam akan melakukan proses hukum kepada DS setelah sudah ada putusan dari pengadilan. Hal itu akan menjadi salah satu alat bukti untuk memproses DS," ungkap Ipda Ilham.
Baca Juga
Selain DS, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan juga telah ditahan dan akan menjalani proses hukum. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Papua Barat, yang semakin mendapat perhatian masyarakat dan lembaga hukum.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan kasus ini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan kepada korban pengeroyokan.