Soal Harun Masiku, KPK Bisa Panggil Tim Independen Bentukan Yasonna Laoly & Eks Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting

fin.co.id - 27/12/2024, 21:29 WIB

Soal Harun Masiku, KPK Bisa Panggil Tim Independen Bentukan Yasonna Laoly & Eks Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting

Soal Harun DPO

"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan," kata Tessa di Jakarta, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Diduga alasan KPK mencekal Yasonna Laoly terkait kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Jakarta pada 2020 lalu.

Versi KPK Hasto Mengatur Suap

Seperti diketahui, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," terang Setyo.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Saat ini, Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Rizal Husen
Penulis