Mahfud MD Kritik Soal Denda Damai, Waketum Gerindra: Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut!

fin.co.id - 27/12/2024, 19:15 WIB

Mahfud MD Kritik Soal Denda Damai, Waketum Gerindra: Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut!

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman merespons kritikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal sikap Presiden Prabowo Subianto yang memaafkan koruptor jika mengembalikan aset yang dicuri. Dia mengatakan, Mahfud merupakan orang yang gagal saat menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, sebagai kepala negara, Prabowo sama sekali tidak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan perundangan-undangan.

Oleh karena itu, dia meminta Mahfud MD agar tidak menyebar hasutan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya," kata legislator asal Jakarta ini.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran dengan wacana pemerintah yang akan memaafkan koruptor dengan melalui denda damai.

Menurutnya, hal tersebut bukan lagi salah kaprah melainkan salah beneran. Ia mengatakan, apabila kasus korupsi diselesaikan dengan denda damai maka dinamakan kolusi.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2024.

Mahfud mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang asal dalam mencari pembenaran dalil atau pasal dalam undang-undang dari setiap wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto.

"Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," paparnya.

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

Mihardi
Penulis