News . 27/12/2024, 20:41 WIB
Lalu apa penyebab Delay Time pengiriman data perlintasan Harun Masiku dari penyimpanan data di Kanim Bandara Soekarno-Hatta ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dikelola oleh Direktorat Sistik Ditjen Imigrasi?
Hingga detik ini publik tidak pernah tahu apa hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan tim independen bentukan Yasonna Laoly tersebut.
Seolah-olah lenyap atau menghilang bersama waktu. Seperti menghilangnya Harun Masiku.
Untuk mengurai benang kusut terkait dugaan kedatangan Harun Masiku ke Indonesia, penyidik KPK dapat memanggil dan memeriksa anggota tim independen yang dibentuk Yasonna kala itu.
Termasuk Irjen Kemenkumham saat itu Jhoni Ginting yang akhirnya menjadi Dirjen Imigrasi menggantikan Ronny F Sompie. Dari pemanggilan dan pemeriksaan anggota tim independen dan Jhoni Ginting, KPK bisa mengungkapnya secara terang benderang.
Seperti diberitakan, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," terang Setyo.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Saat ini, Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com