fin.co.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak heran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Krisityanto ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan mantan KPU Wahyu Setiawan. Karena, kata dia, usulan Hasto jadi tersangka itu sudah sejak 2020.
Lalu, kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka?
"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya," kata Novel kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan, sejak 2020 KPK sudah mengincar Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," imbuhnya.
Namun, kata dia, pimpinan KPK saat itu ingin Harun tertangkap terlebih dahulu baru menetapkan Hasto.
"Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.
Baca Juga
Novel meminta, agar kasus ini diusut hingga tuntas dan apa adanya. Karena, kata dia, hal itu untuk menghilangkan persepsi kepentingan politis.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," pungkas Novel.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku terhadap Wahyu.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa 24 Desember 2024.
(Ayu)