Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Laolly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

fin.co.id - 26/12/2024, 13:46 WIB

Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Laolly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

fin.co.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, pencekalan ke luar negeri terhadap bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Dia mengatakan, Yasonna merupakan saksi kunci kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata Yudi kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Kemudian, Yudi mengatakan, Yasonna saksi kunci dalam perkara ini. Sudah sepatutnya, kata dia, penyidik KPK melakukan pencekalan ke luar negeri.

"Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," terang Yudi.

Lebih lanjut, mantan pegawai KPK ini meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona untuk menahan paspor mereka.

"Kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada hasto dan yasona pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara," imbuhnya.

Adapun, kata Yudi, pencekalan paspor ini dilakukan sampai masa pelarangan keluar negeri selesai enam bulan atau nanti diperpanjang lagi enam bulan tergantung kebutuhan penyidik. Yudi mengatakan kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.

(Ayu)

Mihardi
Penulis