Tiga Anggota Aniaya Warga, Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Dicopot dari Jabatan

fin.co.id - 25/12/2024, 05:27 WIB

Tiga Anggota Aniaya Warga, Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Dicopot dari Jabatan

Topi Polri

fin.co.id -  Kapolsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP Aditya Bambang Sundaw dicopot dari jabatannya usai viral tiga anggotanya menganiaya warga. 

Pencopotan AKP Aditya Bambang Sundaw berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024

"Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon ," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, dikutip dari Antara, Rabu 25 Desember 2024

Selain mencopot Kapolsek, tiga anggota yang menganiaya warga juga diproses secara kode etik maupun pidana. 

Ketiga aknum polisi itu masing-masing Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD. 

AKP Aditya Bambang Sundaw dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk. 

Kemudian dia digantikan Kapolsek KPYS yang baru yaitu AKP. Ryando Ervandes Lubis AKP Ryando yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

"Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini," ungkapnya.

Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.

Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.

"Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personel."

"Sejak awal kasus ini terjadi bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon lakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi mobil di jalan raya Kota Ambon, Jumat 20 Desember 2024.

Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya viral. Pengemudi mobil yang jadi korban ini belakangan diketahui bernama Rizal Serang.

Afdal Namakule
Penulis