Hasto Jadi Tersangka, PDIP Semakin Yakin Partainya akan Diacak-Acak Saat Kongres Nanti
Ketua DPP Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun mengatakan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto semakin membenarkan pernyataan Megawati Soekarnoputri bahwa partainya hendak diacak-acak pihak tertentu.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)