Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Hasto Jadi Tersangka, PDIP Semakin Yakin Partainya akan Diacak-Acak Saat Kongres Nanti
fin.co.id - 25/12/2024, 05:13 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
3
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
4
Tegas! Dedi Mulyadi Tindak Anak Nakal di Depok Akan Dijemput dan Dibawa ke Markas Militer
2 hari lalu
5
KPK Sebut Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil atas Nama Orang Lain, Siapa?
2 hari lalu