News . 25/12/2024, 04:58 WIB
fin.co.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berlaku pada beras premium.
Kebijakan penyesuaian pajak ini tidak akan dikenakan pada pangan poko strategis, terutama beras yang diproduksi dalam negeri.
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," terang Arief dalam keterangan resmi, dikutip 24 Desember 2024.
Ia pun menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
"Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," ujar Arief.
Pernyataan ini sebagai penjelas lanjutan terkait pemaparan Kementerian Keuangan yang mencantumkan beras premium yang termasuk dalam item kena PPN.
"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri," lanjut Arief.
Sebaliknya untuk beras produksi lokal, ia memastikan, tidak akan terkena PPN.
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Sementara itu, kualifikasi beras tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Dijelaskannya, beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Lantas, Bapanas mengusulkan ke Kemenkeu untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya pada beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.
"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi. (Annisa/dsw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com