News . 24/12/2024, 10:15 WIB
Sejauh ini, tiga orang sudah dihukum dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka adalah Wahyu Setiawan yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
PDI Perjuangan segera merespons penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya politisasi hukum dalam penetapan tersangka tersebut.
"Ada upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP," ujarnya.
Chico mengungkit dugaan politisasi hukum yang sering terjadi, dengan menyebut bahwa ancaman sprindik terhadap ketua umum partai lain juga pernah muncul.
Meski begitu, Chico menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan hukum ini.
"Ancaman penjara justru menjadi energi untuk kami," tegasnya.
Chico juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, PDIP belum menerima informasi resmi tentang status hukum Hasto. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id