fin.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk lembaga keagamaan, termasuk gereja dan tempat ibadah lainnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat ditemui usai menyerahkan sertipikat tanah Gereja Kristen Pasundan Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2024, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bukti pelayanan negara yang bersifat non-diskriminatif, yang melayani semua pihak tanpa memandang agama atau kepercayaan.
Menurut Nusron, pada acara penyerahan sertipikat untuk gereja-gereja, termasuk Gereja Pasundan dan sejumlah gereja lainnya, ia menegaskan, "Atas nama gereja Pasundan dan gereja lain sudah diserahkan. Ini bukti pelayanan kementerian ATR, pelayanan negara non-diskriminasi. Kami melayani semua. Siapapun dilayani. Jangan sampai ada konflik."
Program ini juga mencakup penyerahan sertifikat untuk masjid dan lembaga keagamaan lainnya di berbagai daerah, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Banten.
"Kemarin di Banten kita ke masjid serahkan sertifikat. Ini pelayanan yang sudah banyak sekali kita lakukan, bekerja sama dengan organisasi-organisasi besar seperti Muhammadiyah, NU, dan PGI," ungkap Nusron Wahid.
Menurutnya, sertifikat tanah ini sangat penting untuk memastikan status hukum tanah yang dimiliki lembaga keagamaan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Hingga saat ini, lebih dari ribuan bidang tanah gereja telah disertifikatkan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini dilakukan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keagamaan Kementerian Agama.
Baca Juga
"Sekarang kalau gereja sudah ribuan bidang yang kami berikan. Karena lembaga keagamaan mendapat rekomendasi Dirjen Bina Keagamaan, mereka bisa mengajukan sertifikat dengan rekomendasi Kementerian Agama dan Kementerian ATR. Hanya ada dua syarat itu," jelasnya.
Namun, Nusron Wahid juga menyadari adanya tantangan terkait sengketa tanah dan mafia tanah. Ia menambahkan, "Tumpang tindih aurat dan pelepasan hak yang belum tuntas biasa terjadi, seperti halnya dengan pihak lain."
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Payung hukum pidana sudah ada. Jika terbukti melawan hukum, kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset bisa diambil oleh pengadilan dan diserahkan ke negara secara legal," tegas Nusron Wahid.
Dengan sertifikasi tanah yang jelas, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan rasa aman bagi lembaga keagamaan, mengurangi potensi konflik, dan menjamin legalitas tanah tempat ibadah di seluruh Indonesia. (*)