fin.co.id - Seorang karyawan perusahaan teknologi dan game di Bekasi, Jawa Barat, berinisial AR diduga dianiaya bosnya di tempatnya bekerja. Setelah kejadian penganiayaan itu, korban langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin 23 Desember 2024.
"Korban dipanggil ke kantor dengan alasan untuk mengevaluasi admin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Saat menghadap bosnya, kata Ade, AR diintimidasi dengan cara disemprot bagian wajahnya menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Hal itu dilakukan oleh pelaku agar korban bersedia mengakui kesalahannya.
"Di kantor dan bertemu dengan atasan, Saudara MR tiba-tiba korban ditanya oleh salah satu pelaku sambil menyemprotkan APAR ke wajah," tuturnya.
Kemudian korban mengakui kesalahannya. Namun pelaku langsung membawa korban ke kamar mandi dan menganiaya korban di sana.
Korban dipukuli dan ditendang hingga menderita luka lebam dan bengkak di sejumlah bagian tubuhnya.
"Memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata dagu dan wajah, berikut dipukul bagian perut dan menceburkan kepala ke bak mandi," tuturnya.
Baca Juga
Kasus itu kini ditangani Polres Metro Bekasi. Terdapat tiga orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan, masing-masing berinisial B, MA, dan MR.
(Raf)