Karena itu, ia berpendapat keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.
Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa. Karena proses yang panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025, Pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu.
Penerbitan Perppu sering dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Yakni pada kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Salah satunya terkait dengan pajak, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.
"Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya, ini saatnya Prabowo Subianto meninggalkan bayang-bayang Jokowi dan berpihak pada masyarakat menengah bawah," pungkasnya.