Kemenkeu: PPN Transaksi Melalui QRIS Dibebankan ke Pedagang

fin.co.id - 23/12/2024, 18:55 WIB

Kemenkeu: PPN Transaksi Melalui QRIS Dibebankan ke Pedagang

Ilustrasi Qris

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.

Khanif Lutfi
Penulis