Kemenkeu: PPN Transaksi Melalui QRIS Dibebankan ke Pedagang
Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan penjual melakukan penyesuaian harga karena bertambahnya beban PPN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.