Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
Kemenkeu: PPN Transaksi Melalui QRIS Dibebankan ke Pedagang
fin.co.id - 23/12/2024, 18:55 WIB
Khanif Lutfi, Khanif Lutfi
Tim Redaksi
Ilustrasi Qris
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Tegas! Dedi Mulyadi Tindak Anak Nakal di Depok Akan Dijemput dan Dibawa ke Markas Militer
2 hari lalu
3
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
4
Mendikdasmen Keluarkan Pedoman Hardiknas 2025: Rayakan dengan Pakaian Adat, Logo, hingga Tagar di Medsos
3 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu