Kekhawatiran Masyarakat: Transaksi QRIS Akan Terkena PPn 12% Mulai 2025
Masyarakat khawatir transaksi QRIS akan dikenakan PPn 12 persen. DJP Kemenkeu jelaskan bahwa transaksi melalui QRIS tetap terutang PPN sesuai peraturan yang berlaku
Apakah QRIS Akan Terkena Dampak?
Meskipun banyak yang khawatirkan adanya penambahan biaya pada transaksi QRIS, DJP memastikan bahwa harga barang tetap tidak terpengaruh langsung.
PPN yang dikenakan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku pada sistem pembayaran lainnya.
Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir dengan peningkatan tarif PPN ini, karena transaksi QRIS masih tetap menjadi pilihan yang terjangkau tanpa ada perubahan yang signifikan bagi konsumen. (*)