Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

fin.co.id - 23/12/2024, 17:59 WIB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

fin.co.id - Harvey Moeis telah divonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Vonis hukuman Hakim Ketua terhadap Harvey Moeis lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Meski begitu, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengaku sangat tidak puas dengan vonis dari Hakim Ketua.

"Ya, sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penegak hukum," ujar Andi Ahmad kepada awak media, Senin 23 Desember 2024.

Oleh karena itu, Andi Ahmad mengatakan akan berdiskusi dengan Harvey Moeis akan melakukan langkah hukum. Hal tersebut dilakukan dalam tempo waktu selama 7 hari setelah putusan.

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan ini ada waktu 7 hari," ujar Andi.

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Ahmad mengaku belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim kasus kliennya. Sehingga, pihaknya baru akan mengambil tindakan untuk langkah hukum.

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa, karena yang perlu kami garis bawahi adalah, balik lagi, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum terima, jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan, sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (Has)

Khanif Lutfi
Penulis