Ekonomi . 22/12/2024, 17:31 WIB

QRIS dan E-Tol Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak terkena kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit cardtransaksi yang lain,” kata Airlangga, pada, Minggu, 22 Desember 2024.

Ia menjelaskan saat ini QRIS sudah bisa digunakan sebagai sistem pembayaran virtual di negara ASEAN.

Ia memastikan masyarakat juga tak terkena PPN 12% jika menggunakannya di negara lain.

"QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," ujar Airlangga.

Selain QRIS, Airlangga memastikan e-Toll juga tidak dikenakan PPN.

"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.

Sebelumnya, Seperti diketahui, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk tersebut. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024. (Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com