fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit perusahaan.
Setelah keputusan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung mengambil langkah untuk memantau nasib 50.000 pekerja Sritex yang terancam terdampak.
Kemnaker Terus Memantau Kondisi Buruh Sritex
Menanggapi keputusan MA yang menolak kasasi Sritex, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Sritex tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja, bahkan dalam kondisi pailit.
Immanuel juga menyebutkan bahwa Sritex merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan Kemnaker akan terus memantau perkembangan situasi tersebut.
Kemnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja dari PHK
Immanuel menegaskan bahwa Kemnaker memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, Presiden Prabowo telah sering menekankan pentingnya menghindari PHK sebisa mungkin.
Baca Juga
Oleh karena itu, pihaknya tidak menginginkan adanya PHK yang terjadi di perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan seperti Sritex.
“Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa meski perusahaan menghadapi kesulitan finansial, kewajiban untuk membayar hak-hak pekerja, seperti pesangon dan upah yang tertunda, tetap harus dipenuhi.
Perhatian Terhadap Hak Pekerja yang Terancam
Dalam situasi seperti ini, Kemnaker berfokus pada perlindungan kesejahteraan pekerja yang terdampak.
Immanuel menegaskan bahwa hak-hak buruh, termasuk pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi oleh perusahaan meski tengah menghadapi proses pailit.
Keputusan MA Terkait Kasasi Sritex
Putusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dengan dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Keputusan ini menegaskan bahwa Sritex harus menjalani status pailit yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.
Meskipun demikian, dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh Sritex, kondisi perusahaan masih bisa berubah.