Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa korban sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dan divisum, meski hasilnya belum keluar.
"Kami masih mendalami kejadian ini, termasuk apakah pelapor dalam keadaan mabuk saat itu," ujarnya.
Sementara itu, pelapor yang memiliki KTP mahasiswa ini dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Faj)