Ancaman PHK Besar-Besaran Sritex Pasca Keputusan Pailit MA, Pemerintah Siapkan ini

fin.co.id - 22/12/2024, 07:57 WIB

Ancaman PHK Besar-Besaran Sritex Pasca Keputusan Pailit MA, Pemerintah Siapkan ini

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Sritex mengenai status pailitnya dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dengan penolakan kasasi ini, Sritex harus menjalani status pailit yang ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Meski demikian, pihak perusahaan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menantang keputusan ini. (Bianca/DSW)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID