Ancaman PHK Besar-Besaran Sritex Pasca Keputusan Pailit MA, Pemerintah Siapkan ini

fin.co.id - 22/12/2024, 07:57 WIB

Ancaman PHK Besar-Besaran Sritex Pasca Keputusan Pailit MA, Pemerintah Siapkan ini

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

fin.co.id - Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit.

Dampaknya, sekitar 50.000 buruh Sritex berisiko kehilangan pekerjaan. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi para pekerja yang terdampak, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perlindungan Buruh

Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan keterampilan, dan informasi lowongan pekerjaan.

"Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," ujar Immanuel dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Mudah dan Cepat Akses Program JKP

Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang terdampak PHK akibat pailit Sritex dapat dengan mudah mengakses manfaat dari program JKP.

Proses pengajuan program ini akan dibuat seefisien mungkin, agar buruh yang kehilangan pekerjaan dapat segera merasakan manfaatnya.

"Pemerintah akan bekerja sama dengan manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal," tambah Immanuel.

Kemnaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses pemenuhan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun perusahaan dalam kondisi pailit.

Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Immanuel juga menekankan bahwa meski perusahaan menghadapi kesulitan besar, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak buruh terlindungi.

Hal ini menjadi fokus utama, terutama dalam menjaga kesejahteraan pekerja yang terancam terdampak oleh PHK massal. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal dan memberikan harapan bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit," kata Immanuel.

Putusan MA Terkait Kasasi Sritex

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Sritex mengenai status pailitnya dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dengan penolakan kasasi ini, Sritex harus menjalani status pailit yang ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Meski demikian, pihak perusahaan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menantang keputusan ini. (Bianca/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis