KPK Minta ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2024

fin.co.id - 21/12/2024, 13:52 WIB

KPK Minta ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2024

Anggota Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia mengatakan, SE itu merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

Dia mengatakan, menolak untuk pemberian hadian merupakan langkah awal pencegahan korupsi. "Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," ujarnya.

Budi mengatakan, penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.

"Seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjut menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Budi.

Dia mengatakan, pejabat dapat melaporkan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak diterima hadian tersebut. "Mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," lanjutnya.

Kemudian, kata Budi, dari laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu. Apakah hal tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima menjadi milik penerima.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].

(Ayu)

Mihardi
Penulis