fin.co.id - Kondisi kesehatan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) makin menurun.
Hal ini terjadi setelah AGK menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dari 2 - 17 Desember 2024, kondisinya terus melemah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen, diketahui AGK mengalami gejala batu empedu atau kolelithiasis multipel dengan ukuran terbesar 1 cm.
Kemudian, terdapat gejala kista atau kista multipel di ginjal kiri dengan ukuran terbesar 4,3 cm) dan kaliks divertikel.
Lalu terdapat pembesaran kelenjar prostat dengan volume 42,2 cc.
Adapun untuk organ-organ intraabdomen lainnya tidak tampak kelainan pada pemeriksaan USG abdomen saat ini.
Baca Juga
Meskipun demikian surat keterangan dokter Abdul Aziz Manaf saat ini pasien diperbolehkan rawat jalan dan dikembalikan ke Lapas pada tanggal 17 Desember 2024.
“Hal ini yang menjadi harapan pihak keluarga, dan kami sudah berupaya mengajukan permohonan pembantaran atau izin berobat,” ungkap Tim penasihat hukum AGK, Harun dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Sebelumnya, pihak keluarga AGK telah mengajukan permohonan pembantalan kepada Pengadilan Tinggi (PT).
Namun, karena perkara ini sudah diputus oleh PT, sehingga keluarga AGK kini berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, Tim hukum AGK juga mengajukan kasasi terhadap putusan PT, sambil berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan AGK.
Harun menambahkan bahwa kondisi AGK sangat memprihatinkan. Mantan Gubernur Malut itu, harus dibopong untuk sakadar berjalan ke kamar mandi dan sering kali buang air besar di tempat tidur.
"Kami sangat khawatir jika AGK kembali ke rutan, karena fasilitas kesehatan di sana sangat terbatas," tutur Harun.
"Kami berharap pihak rutan melaporkan kondisi AGK secara intensif kepada keluarga dan tim hukum," sambungnya.