News . 20/12/2024, 19:19 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP pada tahun 2022-2023.
"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut. Penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
KPK belum memberikan informasi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Menurut Tessa kronologi perkara terkait proses penyidikan hingga kini masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," imbuhnya.
Sesuai prosedur di KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
“Hasil penghitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” paparnya.
Terdapat 2 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk masa berlaku 6 bulan. Inisialnya HNN dan DM. Namun, Tessa tidak memerinci apalah 2 orang yang dicegah itu merupakan tersangka atau bukan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com