Gugatan Praperadilan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak PN Jaksel

fin.co.id - 20/12/2024, 15:01 WIB

Gugatan Praperadilan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak PN Jaksel

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Dok. Jawa Pos)

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, salah seorang hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) di tingkat pertama. Putusan itu dilakukan oleh hakim tunggal yang dilakukan pada Jumat 20 Desember 2024.

"Sebagaimana yang sudah dibacakan tadi, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.

Alasan utama penolakan gugatan tersebut, kata dia, yakni karena perkara pokok telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka itu, kata dia, permohonan praperadian gugur.

"Oleh karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima," ujarnya.

Heru Hanindyo, merupakan hakim PN Surabaya yang terlibat dalam keputusan bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Selain Heru Hanindyo ada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan sahnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Sebelumnya, permohonan praperadilan ini diajukan pada 3 Desember 2024 dan sidang pertama direncanakan digelar pada 13 Desember 2024.

Namun, dengan keputusan yang dibacakan pada hari ini, perkara tersebut kini tidak lagi berlanjut melalui mekanisme praperadilan. Keputusan ini menandai berakhirnya salah satu upaya hukum yang diajukan oleh Heru Hanindyo sehubungan dengan proses hukum yang dihadapinya.

(Ayu)

Mihardi
Penulis