News . 19/12/2024, 08:14 WIB
fin.co.id - Dalam langkah mengejutkan yang mengundang perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Keputusan ini, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024, menandai perubahan besar dalam sistem tunjangan yang diterima oleh para pegawai BIN.
Keputusan Prabowo ini diumumkan melalui Pasal 4 Perpres tersebut yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja akan berlaku sejak peraturan presiden itu diundangkan, membawa dampak langsung bagi pegawai di lingkungan BIN.
Tidak hanya menguntungkan para pegawai, kebijakan ini juga menjadi sorotan besar karena besaran tunjangan yang ditingkatkan cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan Perpres terbaru, ada perubahan besar dalam struktur tunjangan kinerja pegawai BIN. Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
Salah satu hal yang mencuri perhatian adalah tunjangan kinerja untuk Kepala BIN, yang kini menerima 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Angka ini tentu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang memimpin lembaga strategis tersebut. (Anisha/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com