Nasional . 19/12/2024, 19:54 WIB

KPK Tegaskan Pakai Sprindik Umum Tanpa Tersangka dalam Kasus CSR Bank Indonesia

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Saya sampaikan, bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

Tessa mengatakan, pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan dan saat ini masih dilakukan proses analisa dari dokumen dan barang bukti yang disita.

"Saya pertegas di sini selain kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Desember tahun 2024 belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik," kata Tessa.

"Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, apa yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan yang menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini merupakan kekeliruan.

"Tersangka di surat perintah penyidikan tersebut, kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Gedung Juang, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

“Itu tahu,” ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledah. Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

“Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Rudi.

BI mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com