Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba dan Penggelapan

fin.co.id - 19/12/2024, 15:22 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba dan Penggelapan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba dan Penggelapan

"Proses perdamaian harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau intimidasi, dengan tujuan untuk mencapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak," ujar Prof. Asep.

Evaluasi dan Tindak Lanjut

Keputusan-keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk riwayat hukum tersangka, kerugian yang dialami korban, serta kesediaan tersangka untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Dengan adanya penghentian penuntutan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap rehabilitasi sosial para pelaku kejahatan ringan, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah JAM-Pidum. Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan sesuai dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis