PPN 12 Persen Ditetapkan Mulai 1 Januari, Tarif Langganan Netflix hingga Spotify Dipastikan Makin Mahal

fin.co.id - 17/12/2024, 05:26 WIB

PPN 12 Persen Ditetapkan Mulai 1 Januari, Tarif Langganan Netflix hingga Spotify Dipastikan Makin Mahal

Netflix, Image Credit: Pixabay

fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan tanggal mulainya pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Yakni pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan demikian, tarif PPN sejumlah barang juga dipastikan akan naik termasuk layanan streaming

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, kenaikan tarif PPN akan menjadikan harga beberapa barang dan layanan akan jauh lebih mahal.

“Iya kena (Netflix), iya sama (Spotify dan sejenisnya,” ujar Suryo, di Jakarta Senin 16 Desember 2024.

Nantinya, layanan ini juga akan berdampak pada harga layanan berlangganan beberapa platform streaming, contohnya seperti YouTube, Spotify, Netflix, serta beberapa platform streaming video dan musik lainnya.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 

“Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya. 

Selain itu, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan ini nantinya juga akan diiringi dengan pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat rendah. 

“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapat rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen. 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri,” jelas Menko Airlangga.

“Jadi masing-masing tetap di 6 persen. Yang 1 persen ditanggung pemerintah,” lanjutnya. ( Bianca/dsw ). 

Afdal Namakule
Penulis