fin.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN yang resmi menjadi 12% pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada berbagai sektor yang langsung berhubungan dengan masyarakat, termasuk bahan makanan, sektor UMKM, transportasi, dan sektor properti.
“Pada 2025, total insentif untuk pembebasan PPN ini akan mencapai Rp265,6 triliun, jumlah yang signifikan dibandingkan dengan dua hingga lima tahun terakhir,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Rincian Insentif Pembebasan PPN 2025
Pemerintah fokus memberikan insentif pada sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Berikut adalah rinciannya:
1. Bahan Makanan
Untuk sektor bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas, PPN akan dibebaskan dengan nilai mencapai Rp50,5 triliun. Insentif ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan dan mendukung daya beli masyarakat.
2. Hasil Perikanan dan Kelautan
Pemerintah juga mengalokasikan insentif pembebasan PPN untuk hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,6 triliun, yang mencakup ikan, udang, dan produk laut lainnya.
3. UMKM
Sebagai bentuk dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan insentif senilai Rp61,2 triliun. Kebijakan ini memastikan bahwa barang-barang yang dijual di warung kecil tetap bebas PPN, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar.
4. Sektor Transportasi
Untuk sektor transportasi, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp34,4 triliun. Rinciannya meliputi jasa angkutan umum (Rp23,4 triliun), jasa freight forwarding (Rp7,4 triliun), dan tarif khusus untuk pengiriman paket (Rp2,6 triliun).
5. Pendidikan dan Kesehatan
Insentif pembebasan PPN juga diberikan kepada sektor pendidikan dan kesehatan. Selama ini, biaya pendidikan dan layanan kesehatan sudah bebas PPN, dan tahun depan diperkirakan senilai Rp26 triliun untuk sektor pendidikan serta Rp4,3 triliun untuk sektor kesehatan.
6. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi