fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Termasuk aset yang diduga belum dilaporkan.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan analisis LHKPN Dedy Mandarsyah tersebut. Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK mencari tahu kebenaran terhadap aset yang dilaporkan.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Maka itu, dia mengajak masyarakat yang mengetahui harta Deddy untuk melaporkan ke KPK. Dia mengatakan, dalam laporan LHKPN Deddy memiliki harta senilai Rp9,4 miliar.
"Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait, dapat menyampaikan kepada KPK sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi," seru Budi.
Diketahui, Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah baru-baru ini menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada, Senin, 16 Desember 2024, Deddy memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar.
Baca Juga
Sebagai informasi Dedy Merdansyah menjadi perhatian publik usai seorang dokter koas di Palembang bernama M Lutfi dianiaya pria berbaju merah di toko kue yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kejadian tersebut, bermula ketika Sri Meilina yang merupakan ibu dari Lady Aurelia Pramesti (LAP) bertemu dengan Lutfi untuk membahas ketidakpuasan anaknya soal jadwal jaga dokter koas.
Ibu dari Lady ini awalnya mengajak dokter koas Lutfi untuk bertemu dan membahas soal jadwal jaga koas anaknya.
Namun, pertemuan tersebut berakhir pemukulan terhadap Lutfi oleh pria berbaju merah yang merupakan sopir dari Lady Autelia.
Diketahui, Datuk yang merupakan pelaku pemukulan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka terbukti melakukan pemukulan di bagian kepala, pipi, dan cakaran di leher. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa kamera pengawas.
(Ayu)