fin.co.id - Korban penganiayaan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati (19), mengaku sempat ditipu saat dirinya mencari keadilan terkait kasusnya. Ia menceritakan, pelaku penipuan itu adalah pengacara.
Mulanya, dia menceritakan sempat dikirim pengacara yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun belakangan diketahui, kata dia, pengacara itu merupakan orang suruan ana bosnya, yakni George Sugama Halim.
"Saat sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku, dia (pengacara) ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya," kata Dwi Ayu di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa 17 Desember 2024.
Dwi Ayu mengatakan pengacara itu ternyata kiriman dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.
"Awalnya enggak tahu (pengacara kiriman dari pihak pelaku), terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," ujarnya.
Saat itu, Dwi dan keluarganya menolak kasus penganiayaan yang dialaminya itu ditangani oleh pengacara dari pihak pelaku. Pihak keluarga korban lalu mencari pengacara sendiri. Namun bukannya membantu menyelesaikan kasus, pengacara itu justru kerap meminta uang kepada keluarganya.
"Terus akhirnya mama saya ganti pengacara, di situ pengacara yang keduanya kalau enggak saya tanya tentang gimana kelanjutannya, (dia ngaku) sedang diproses-proses," terangnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan setiap pengacaranya mendapatkan perkembangan kasusnya selalu meminta uang. Hingga pada akhirnya, kata dia, mamanya menjual motor. Setelah motor satu-satunya terjual, pengacara yang disewa pihak Dwi pun ikut menghilang.
"Di situ dia setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampe jual motor, motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanyain-tanyain itu udah enggak bisa dihubungi lagi. Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Jainudin dikasih bantuan oleh Bang John, kerja di perusahaan high five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampe lulus," jelasnya.
(Ani)